Jenis tanda tangan elektronik di Indonesia ada dua: tersertifikasi dan tidak tersertifikasi. Pahami bedanya, arti SES/AES/QES, dan mana yang cocok untuk dokumen Anda.
Aditya Permana
Menurut hukum Indonesia, jenis tanda tangan elektronik hanya ada dua: tersertifikasi, yang dibuat lewat PSrE dan sertifikat elektronik, dan tidak tersertifikasi, yang dibuat tanpa jasa PSrE. Istilah simple, advanced, dan qualified berasal dari kerangka eIDAS di Uni Eropa, bukan klasifikasi hukum Indonesia. Pilih jenisnya berdasarkan risiko dokumen: semakin besar potensi sengketa atau dampak klaim, semakin kuat pembuktian yang Anda perlukan.
Cari "jenis tanda tangan elektronik" dan Anda akan menemukan daftar yang berbeda-beda: ada yang menyebut tiga, ada yang empat, ada yang memakai istilah bahasa Inggris seperti SES, AES, dan QES. Wajar kalau bingung, karena sebagian daftar itu meminjam kerangka negara lain tanpa menjelaskannya.
Artikel ini memulai dari aturan yang berlaku di Indonesia, baru kemudian menerjemahkan istilah asing ke dalamnya. Di akhir, Anda akan tahu jenis mana yang cocok untuk kontrak, dokumen internal, hingga rekam medis dan klaim rumah sakit.
Hukum Indonesia hanya mengenal dua jenis tanda tangan elektronik. SES, AES, dan QES (berbingkai putus-putus di kanan) adalah istilah eIDAS Uni Eropa, bukan klasifikasi di sini.
PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik membagi tanda tangan elektronik berdasarkan cara pembuatannya. Tersertifikasi dibuat dengan jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) dan memakai sertifikat elektronik. Tidak tersertifikasi dibuat tanpa jasa PSrE.
Dua kategori tanda tangan elektronik menurut PP 71/2019 (Pasal 60 ayat 2): dibedakan dari ada atau tidaknya jasa PSrE.
Hukumonline merangkum bahwa ada dua jenis tanda tangan elektronik dan bahwa penandatanganan dengan OTP atau grafis hasil pindai bisa sah sepanjang memenuhi Pasal 11 UU ITE dan Pasal 59 PP 71/2019. Sumber: Hukumonline.
Jenis apa pun yang Anda pakai, tanda tangan elektronik baru punya kekuatan hukum dan akibat hukum bila memenuhi syarat dalam UU ITE dan PP 71/2019. Syarat ini kumulatif, jadi semuanya harus terpenuhi, bukan salah satu saja.
Enam syarat kumulatif keabsahan TTE (UU ITE Pasal 11 dan PP 71/2019 Pasal 59 ayat 3).
Di sinilah perbedaan praktis kedua jenis muncul. Tanda tangan tersertifikasi dibangun supaya syarat-syarat itu terpenuhi lewat sertifikat dan perangkat tersertifikasi. Pada tanda tangan yang tidak tersertifikasi, pihak yang memakainya harus bisa membuktikan sendiri bahwa keenamnya terpenuhi, dan itu sulit untuk gambar tanda tangan yang sekadar ditempel ke dokumen.
Smartlegal merinci syarat Pasal 59 ayat (3), termasuk data pembuatan TTE yang hanya terkait dan hanya dalam kuasa penanda tangan, serta perubahan setelah penandatanganan yang harus dapat diketahui. Sumber: Smartlegal.
Ada tiga komponen yang bekerja bersama. PSrE yang diakui menerbitkan sertifikat elektronik atas nama penanda tangan. Sertifikat itu mengikat identitas pada tanda tangannya. Lalu tanda tangan dibuat dengan perangkat pembuat TTE yang tersertifikasi, sehingga data pembuatannya tetap dalam kuasa pemilik.
Tiga komponen yang bekerja bersama (Pasal 60 ayat 3 PP 71/2019) menghasilkan dokumen bertanda tangan tersertifikasi: identitas terikat dan perubahan terdeteksi.
Cara praktis memperolehnya ada di panduan cara membuat tanda tangan elektronik tersertifikasi, dan perbandingan penyelenggaranya di penyedia TTE tersertifikasi.
| Aspek | Tidak tersertifikasi | Tersertifikasi |
|---|---|---|
| Pembuatan | Tanpa jasa PSrE | Lewat PSrE dan sertifikat elektronik |
| Verifikasi identitas | Bergantung pada platform, sering minim | Identitas diverifikasi PSrE sebelum sertifikat terbit |
| Deteksi perubahan dokumen | Tidak selalu ada | Perubahan setelah penandatanganan terdeteksi |
| Kekuatan pembuktian | Diakui, tetapi lebih lemah | Sangat kuat |
| Contoh | Scan, gambar, klik setuju, aplikasi gratis | TTE dari PSrE terdaftar |
| Cocok untuk | Draf dan persetujuan internal berisiko rendah | Kontrak, dokumen klaim, rekam medis |
Gambaran umum posisi relatif metode tanda tangan, bukan skala hukum. Tiap kasus tetap dinilai dari enam syarat keabsahan.
Hukumonline mengutip pendapat ahli bahwa kekuatan pembuktian TTE tersertifikasi sangat kuat, hampir menyerupai akta otentik, sedangkan yang tidak tersertifikasi tetap diakui tetapi lebih lemah karena masih ada kemungkinan manipulasi. Sumber: Hukumonline.
Tanda tangan elektronik adalah istilah payung. E-signature hanyalah padanan bahasa Inggrisnya. Sementara tanda tangan digital biasanya merujuk pada tanda tangan elektronik yang dibuat dengan kriptografi asimetris dan infrastruktur kunci publik (PKI). Tanda tangan digital yang disertai sertifikat PSrE itulah yang disebut tersertifikasi.
Digital + PSrE: bentuk yang paling umum dipakai bisnis.
Hubungan istilah: payung (elektronik atau e-signature), digital (PKI), dan tersertifikasi (digital ditambah sertifikat PSrE).
Perlu hati-hati dengan satu hal: tanda tangan digital yang dibuat sendiri tanpa PSrE tidak otomatis berstatus tersertifikasi. Yang menentukan status hukumnya adalah ada tidaknya sertifikat dari PSrE.
Tiga istilah ini berasal dari regulasi eIDAS Uni Eropa: simple (SES), advanced (AES), dan qualified (QES). Banyak artikel dan vendor memakainya karena sudah populer di dunia internasional, tetapi hukum Indonesia tidak membaginya seperti itu.
Pemetaan kasar, tanpa padanan satu-satu. AES tidak punya status hukum tersendiri di Indonesia.
Intinya: kalau vendor menyebut produknya "advanced" atau "qualified", tanyakan kategori hukum Indonesianya. Jawaban yang Anda butuhkan hanya satu: tersertifikasi lewat PSrE terdaftar Komdigi atau bukan.
Gunakan risiko dokumen sebagai penentu, bukan kemudahan alat. Pertanyaan sederhananya: kalau dokumen ini disengketakan, seberapa besar kerugiannya dan seberapa kuat bukti yang Anda perlukan?
Rekomendasi praktis berdasarkan risiko, bukan ketentuan hukum baku. Makin tinggi kolom, makin kuat jenis TTE yang disarankan.
Sebuah rumah sakit memakai gambar tanda tangan dokter yang ditempel ke resume medis untuk pengajuan klaim. Saat berkas diperiksa, tidak ada sertifikat atau jejak yang membuktikan dokter itu sendiri yang menandatangani dan isinya tidak berubah. Dengan TTE tersertifikasi, identitas dan keutuhan dokumen bisa diverifikasi langsung.
Untuk sektor kesehatan, ketentuannya lebih tegas. Baca tanda tangan elektronik untuk rekam medis elektronik dan kesiapan rumah sakit untuk TTE klaim JKN.
Tiga anggapan yang paling sering membuat orang salah memilih jenis tanda tangan.
Anggapan terakhir sering muncul di materi pemasaran. Pembuktian TTE tersertifikasi memang sangat kuat, tetapi menyamakannya begitu saja dengan akta notaris berlebihan. Gunakan klaim yang bisa Anda pertanggungjawabkan.
Jenis tanda tangan elektronik menurut hukum Indonesia ada dua: tersertifikasi dan tidak tersertifikasi. Istilah SES, AES, dan QES berguna untuk memahami literatur internasional, tetapi bukan klasifikasi di sini. Pilih berdasarkan risiko dokumen: tidak tersertifikasi untuk urusan internal berisiko rendah, dan tersertifikasi untuk kontrak, rekam medis, dan dokumen klaim.
Tim UTI bersama Tilaka, PSrE mitra kami, membantu memilih jenis TTE yang tepat dan mengintegrasikannya ke sistem yang sudah Anda pakai, termasuk SIMRS rumah sakit.
Ada dua menurut PP 71/2019: tersertifikasi, yang dibuat lewat PSrE dan sertifikat elektronik, dan tidak tersertifikasi, yang dibuat tanpa jasa PSrE.
Istilah itu berasal dari kerangka eIDAS Uni Eropa. Hukum Indonesia hanya membedakan tersertifikasi dan tidak tersertifikasi, sehingga "advanced" tidak punya status hukum tersendiri di sini.
Tanda tangan elektronik adalah istilah payung. Tanda tangan digital biasanya merujuk pada tanda tangan berbasis kriptografi asimetris. Bila disertai sertifikat dari PSrE, statusnya tersertifikasi.
Bisa sah sepanjang memenuhi syarat dalam UU ITE dan PP 71/2019, tetapi pembuktiannya lebih lemah dibanding yang tersertifikasi, karena pihak yang memakainya harus membuktikan sendiri identitas dan keutuhan dokumen.
Tidak sama dengan akta notaris. Pembuktiannya sangat kuat, dan sebagian ahli menyebutnya hampir menyerupai akta otentik, tetapi statusnya tetap tanda tangan elektronik. Konsultasikan kasus spesifik dengan penasihat hukum.
TTE tersertifikasi disarankan untuk dokumen berisiko tinggi, dan klaim JKN punya ketentuan tersendiri yang mengarah ke TTE tersertifikasi. Cek ketentuan terbaru untuk rumah sakit Anda.

Aditya adalah Digital Marketing di PT United Teknologi Integrasi (UTI) dengan pengalaman lebih dari 2 tahun di industri B2B teknologi. Fokus pada strategi konten, SEO, dan digital marketing, menulis seputar tren teknologi, bisnis, dan transformasi digital untuk membantu pembaca memahami topik yang relevan dengan kebutuhan perusahaan mereka.
Aditya Permana•23 Okt 2026
Aditya Permana•23 Okt 2026Bergabunglah dengan ratusan klien enterprise yang telah mempercepat pertumbuhan bisnis mereka melalui infrastruktur TI yang tangguh dan solusi otomatisasi cerdas dari UTI.
Aditya Permana•22 Okt 2026