Panduan TTE untuk rekam medis elektronik (RME): dasar regulasi, dokumen yang perlu ditandatangani, alur di SIMRS, kendala umum, dan roadmap penerapan di rumah sakit.
Aditya Permana
Permenkes No. 24 Tahun 2022 mewajibkan fasilitas pelayanan kesehatan menyelenggarakan RME dan membuka ruang agar RME dilengkapi tanda tangan elektronik (TTE) sebagai alat verifikasi dan autentikasi. Untuk dokumen berisiko tinggi seperti resume medis, persetujuan tindakan, dan dokumen klaim, TTE tersertifikasi lewat PSrE memberi pembuktian paling kuat. Kuncinya ada tiga: integrasi ke SIMRS, SPO yang jelas, dan penerapan bertahap.
Banyak rumah sakit sudah memakai RME, tetapi pengesahannya masih setengah manual: dokumen dicetak, ditandatangani basah, lalu dipindai atau diarsipkan fisik. Hasilnya RME hybrid. Datanya digital, sementara jejak autentikasinya tersebar di kertas dan sistem.
Artikel ini membahas peran TTE pada rekam medis elektronik, mulai dari dasar regulasi, dokumen yang perlu ditandatangani, dan perlu tidaknya sertifikasi, sampai alur di SIMRS, kendala yang paling sering muncul, dan roadmap penerapan bertahap. Belum kenal dasarnya? Mulai dari cara membuat tanda tangan elektronik tersertifikasi.
TTE mengikat identitas penanda tangan, isi dokumen, dan jejak audit dalam satu alur.
Permenkes No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis mewajibkan fasilitas pelayanan kesehatan menyelenggarakan RME. Dalam aspek keamanan dan perlindungan data, peraturan itu menyebut bahwa penyelenggaraan RME dapat dilengkapi tanda tangan elektronik yang berfungsi sebagai alat verifikasi dan autentikasi terhadap isi RME dan identitas penanda tangan.
Perhatikan kata dapat. Permenkes tidak merinci jenis TTE yang harus dipakai. Aturan teknis tanda tangan elektronik, termasuk pembedaan tersertifikasi dan tidak, berada di UU ITE dan PP No. 71 Tahun 2019. Karena itu rumah sakit perlu menutup celah ini lewat SPO internal.
Tiga lapis aturan yang saling melengkapi: aturan umum TTE, aturan RME, dan SPO internal rumah sakit yang menutup celahnya.
Kajian di Jurnal Medical Records menyimpulkan bahwa Permenkes 24/2022 hanya mendefinisikan TTE sebagai bentuk autentikasi dan verifikasi, dan bahwa TTE bersertifikat lebih dapat dipercaya dibanding yang tidak bersertifikat. Sumber: JMMR UMY.
Untuk klaim JKN, ada ketentuan tersendiri yang kami bahas di kesiapan rumah sakit menghadapi kewajiban TTE tersertifikasi untuk klaim JKN.
Rekam medis punya aspek hukum yang kuat: ia menjadi bukti pelayanan, dasar klaim, dan rujukan bila terjadi sengketa. TTE memberi empat hal yang sulit dicapai dengan tanda tangan basah dan scan:
Empat langkah manual jadi tiga langkah dengan TTE, tanpa kertas yang berpindah tangan.
Tidak semua dokumen punya risiko yang sama. Berikut dokumen yang umumnya menjadi kandidat TTE, diurutkan dari yang paling sering ditemui di alur pelayanan:
Empat kelompok dokumen RME yang umumnya didahulukan. Label menandai dokumen berisiko tinggi.
Penanda tangannya pun beragam: DPJP, dokter lain, perawat, petugas rekam medis, dan pada dokumen seperti general consent atau persetujuan tindakan, juga pasien atau wali. Tanda tangan pasien punya pertimbangan tersendiri soal identitas dan metode, jadi bahas dengan penyedia TTE dan tim hukum rumah sakit sebelum merancang alurnya.
Permenkes tidak mewajibkan satu jenis TTE, jadi keputusan ada di rumah sakit. Pendekatan yang masuk akal: sesuaikan jenis TTE dengan risiko dokumennya. Semakin besar potensi sengketa atau dampak klaim, semakin kuat pembuktian yang dibutuhkan.
Semakin tinggi risiko dokumen, semakin kuat jenis TTE yang disarankan. Ini rekomendasi praktis, bukan ketentuan baku.
Perbedaan teknis keduanya dijelaskan di panduan cara membuat TTE tersertifikasi, dan perbandingan penyedianya ada di daftar penyedia TTE tersertifikasi.
Agar tenaga medis tidak berpindah aplikasi, penandatanganan idealnya terjadi langsung di dalam SIMRS atau RME. SIMRS mengirim permintaan ke penyedia TTE lewat API, tenaga medis mengonfirmasi dengan PIN atau OTP, lalu dokumen yang sudah bertanda tangan kembali dan disimpan lengkap dengan jejak auditnya.
Secara arsitektur, penandatanganan di SIMRS melintasi empat lapisan berikut. Setelah itu, urutan langkahnya per dokumen terlihat pada diagram di bawahnya.
Alur berjalan dari lapisan 1 ke atas
Dokumen RME naik melewati empat lapisan, dari SIMRS, integrasi API, penyedia TTE (PSrE), sampai hasil yang terverifikasi. Lapisan menyala bergantian mengikuti urutan alur.
Lima langkah penandatanganan dokumen RME, dari tenaga medis sampai arsip di SIMRS. Tenaga medis tidak perlu berpindah aplikasi.
Dari kajian penerapan TTE pada RME di beberapa rumah sakit, hambatannya jarang ada di teknologi TTE-nya sendiri. Gejalanya satu, yaitu TTE belum berjalan. Penyebabnya biasanya tersebar di lima hal yang tidak terlihat dari luar.
Lima penyebab di balik layar yang paling sering menahan penerapan TTE pada RME.
Studi di RS Pelni menemukan sistem RME-nya belum punya perangkat lunak yang dapat mengenali, memverifikasi, dan merekam TTE secara otomatis, dan belum ada SPO yang mengatur pelaksanaannya. Sumber: Politeknik Negeri Jember.
Pelajarannya: menambah tombol tanda tangan saja tidak cukup. Integrasi sistem, prosedur, dan kebiasaan pengguna perlu dibenahi sekaligus.
Rumah sakit yang berhasil jarang langsung menerapkan TTE di semua unit. Mulailah dari dokumen berisiko tinggi di satu atau dua unit, belajar dari pilot, lalu perluas.
Empat fase penerapan TTE pada RME, dari persiapan sampai evaluasi.
Penjelasan perbedaan penyelenggara TTE, termasuk jalur BSrE untuk instansi pemerintah, akan dibahas di artikel tersendiri tentang BSrE dan PSrE. Untuk kriteria memilih penyedia secara umum, baca penyedia tanda tangan elektronik tersertifikasi PSrE 2026.
TTE pada RME menutup celah autentikasi dan integritas yang tidak bisa dijawab tanda tangan basah dan scan. Permenkes 24/2022 membuka ruangnya, sedangkan jenis TTE dan prosedurnya harus ditentukan rumah sakit lewat SPO. Mulailah dari dokumen berisiko tinggi, pastikan SIMRS terintegrasi, dan terapkan bertahap supaya tenaga medis ikut nyaman.
Permenkes 24/2022 merumuskan bahwa penyelenggaraan RME dapat dilengkapi TTE sebagai alat verifikasi dan autentikasi. Namun beberapa proses, seperti klaim JKN, punya ketentuan tersendiri, jadi cek ketentuan terbaru yang berlaku untuk rumah sakit Anda.
Permenkes tidak merinci jenisnya. Meski begitu, TTE tersertifikasi memberi pembuktian yang lebih kuat, sehingga dianjurkan untuk dokumen berisiko tinggi seperti resume medis, persetujuan tindakan, dan dokumen klaim.
Mulailah dari dokumen dengan risiko sengketa dan dampak klaim terbesar: resume medis, persetujuan tindakan, dan dokumen klaim. Dokumen rutin bisa menyusul setelah pilot berjalan.
Umumnya diperlukan integrasi lewat API atau modul penandatanganan dari penyedia TTE. Kebutuhan teknisnya perlu dinilai lebih dulu, dan tim UTI dapat membantu asesmen serta integrasinya.
Bisa dirancang, tetapi punya pertimbangan khusus soal identitas, persetujuan, dan aspek hukum. Diskusikan metodenya dengan penyedia TTE dan tim hukum rumah sakit.

Aditya adalah Digital Marketing di PT United Teknologi Integrasi (UTI) dengan pengalaman lebih dari 2 tahun di industri B2B teknologi. Fokus pada strategi konten, SEO, dan digital marketing, menulis seputar tren teknologi, bisnis, dan transformasi digital untuk membantu pembaca memahami topik yang relevan dengan kebutuhan perusahaan mereka.
Aditya Permana•23 Okt 2026
Aditya Permana•22 Okt 2026Bergabunglah dengan ratusan klien enterprise yang telah mempercepat pertumbuhan bisnis mereka melalui infrastruktur TI yang tangguh dan solusi otomatisasi cerdas dari UTI.
Achmad Faris•20 Okt 2026