SEB 30 Juli 2026 mewajibkan TTE tersertifikasi pada dokumen RME klaim JKN. Cek siapa yang wajib, timeline hingga Juni 2027, dan 6 gap kesiapan RS.
Aditya Permana
Selama ini klaim JKN banyak bertumpu pada berkas yang dicetak, dipindai, lalu diunggah sebagai PDF. Pola itu memakan waktu verifikasi dan membuka celah ketidaksesuaian data. SEB tentang Percepatan Implementasi Rekam Medis Elektronik Terintegrasi SATUSEHAT dalam Pengelolaan Klaim JKN, yang ditandatangani Kemenkes, BPJS Kesehatan, Kemendagri, KPK, dan BSSN pada 30 Juli 2026 (rilis resmi Kemenkes), menggeser dasar klaim ke data RME yang terintegrasi dengan SATUSEHAT.
Hingga Mei 2026, KPK mencatat 2.400 rumah sakit sudah mengirim data enam layanan RME ke SATUSEHAT. Artikel ini merangkum apa yang berubah, siapa yang wajib menandatangani, dan langkah praktis menyiapkan rumah sakit Anda.
Pada model lama, dokumen layanan dicetak, dipindai, lalu dikirim sebagai PDF untuk diverifikasi secara manual. Pada arah baru, data tersusun terstruktur di RME/SIMRS (Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit), ditandatangani dengan TTE tersertifikasi, lalu dikirim lewat SATUSEHAT dan E-Klaim.
Perubahan mendasar: klaim berangkat dari data elektronik yang tervalidasi, bukan dari berkas hasil pindaian.
TTE tersertifikasi adalah tanda tangan elektronik yang dibuat dengan sertifikat elektronik dari penyelenggara sertifikasi elektronik (PSrE), sehingga identitas penandatangan dan keutuhan dokumen dapat diverifikasi. Gambar tanda tangan atau hasil pindaian tidak termasuk. Butir 2 SEB menyatakan seluruh dokumen RME pendukung klaim JKN wajib memakai TTE tersertifikasi oleh tenaga kesehatan berwenang, dengan NIK yang tervalidasi Dukcapil (Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kemendagri). Resume medis dan ringkasan pulang (discharge summary) termasuk dokumen yang menjadi perhatian utama.
Pekerjaan awal rumah sakit adalah memetakan dokumen dan penandatangannya, bukan langsung membeli sistem.
SEB membagi pemberlakuan menjadi dua tahap. Tahap awal (butir 5) berjalan sejak Agustus 2026 sebagai masa transisi dan diwajibkan bagi fasilitas yang siap infrastruktur atau menjadi lokus pilot project Kemenkes, sementara fasilitas lain masih boleh memakai PDF. Tahap lanjutan (butir 6) berlaku untuk klaim bulan pelayanan Juni 2027: sejak itu BPJS Kesehatan tidak lagi memakai dokumen klaim berformat PDF sebagai dasar verifikasi.
Patokannya bulan pelayanan, bukan tanggal pengajuan. Layanan yang diberikan pada Juni 2027 sudah masuk aturan baru, meski berkasnya diajukan bulan berikutnya.
Tiga titik penting: penetapan SEB, tahap awal, dan pemberlakuan penuh.
Permenkes No. 24 Tahun 2022 mewajibkan fasilitas kesehatan menyelenggarakan rekam medis secara elektronik. Pasal 31 hanya menyatakan RME dapat dilengkapi tanda tangan elektronik, jadi Permenkes tidak mewajibkan TTE untuk semua rekam medis. Kewajiban TTE tersertifikasi pada dokumen klaim JKN bersumber dari SEB, sehingga cakupannya adalah dokumen pendukung klaim, bukan seluruh isi rekam medis. Keabsahan TTE tersertifikasi sendiri bertumpu pada UU ITE dan PP 71/2019.
Tiga lapis aturan yang saling melengkapi, dengan SEB sebagai sumber kewajiban TTE pada klaim JKN.
Tilaka, penyelenggara sertifikasi elektronik (PSrE) yang bekerja sama dengan UTI, memetakan kesiapan rumah sakit dan menemukan enam area berikut paling sering menjadi hambatan.
Enam area yang harus selaras agar validasi otomatis TTE tidak gagal dan klaim tidak tertahan.
Gap mana yang ada di rumah sakit Anda?
Isi form singkat (sekitar 30 menit) untuk gambaran awal kesiapan dokumen, penandatangan, dan integrasi SIMRS.
Setelah tahap lanjutan berlaku, PDF masih dapat dipakai dalam empat kondisi: (1) gangguan sistem informasi sehingga RME tidak dapat dipakai, (2) dokumen klaim belum terakomodasi di sistem RME, (3) keterbatasan jaringan yang dibuktikan surat keterangan penyedia telekomunikasi atau instansi berwenang, atau (4) pelayanan di Daerah Belum Tersedia Fasilitas Kesehatan yang Memenuhi Syarat (DBTFMS). Rumah sakit sebaiknya mendokumentasikan kondisi tersebut sejak dini.
Selain itu, klaim pending, klaim dispute, dan klaim yang diverifikasi ulang karena temuan audit untuk bulan pelayanan sebelum penerapan tetap boleh memakai PDF.
Pengecualian bersifat terbatas dan tidak boleh dijadikan strategi utama kesiapan.
Sebelum masuk ke tahapan, ada baiknya melihat gambaran arsitekturnya. Solusi TTE untuk klaim JKN tersusun dalam empat lapis: dokumen RME dari SIMRS, lapisan integrasi, layanan TTE dari PSrE seperti Tilaka, dan hasil akhir berupa dokumen yang siap dikirim ke SATUSEHAT dan E-Klaim. Setiap lapis punya pekerjaan yang berbeda, sehingga rumah sakit bisa melihat bagian mana yang sudah siap dan mana yang masih perlu dikerjakan.
Empat lapis alur TTE untuk klaim JKN, dari dokumen RME di SIMRS hingga dokumen yang siap diverifikasi BPJS Kesehatan. UTI mendampingi rumah sakit di semua lapis bersama Tilaka, tanpa mengganti SIMRS yang sudah berjalan.
Daftar dokumen klaim yang wajib TTE, tentukan siapa penandatangannya, dan pastikan NIK mereka valid.
Mulai e-KYC dan penerbitan sertifikat untuk dokter, perawat, bidan, dan tenaga kesehatan lain yang menandatangani.
Estimasi Tilaka: sekitar 1 bulan untuk rumah sakit dengan SIMRS yang API-nya sudah terintegrasi, dan sekitar 2 sampai 3 bulan untuk rumah sakit baru atau SIMRS yang membutuhkan pengembangan API khusus.
Estimasi implementasi menurut pengalaman Tilaka pada rumah sakit eksisting. Waktu aktual bergantung pada kesiapan SIMRS.
Jalankan simulasi klaim elektronik pada masa transisi, perbaiki isu hasil pengujian, lalu aktifkan di produksi.
Pastikan penyedia terdaftar sebagai PSrE di Komdigi (lihat daftar penyedia tanda tangan elektronik tersertifikasi PSrE 2026), lalu bandingkan kemampuan integrasi dan dukungannya. Berikut kriteria yang layak dicek, disertai gambaran bagaimana Tilaka memenuhinya. UTI bekerja sama dengan Tilaka, jadi kolom ketiga adalah contoh jawaban dari satu penyedia, bukan perbandingan netral antarpenyedia.
| Kriteria | Pertanyaan untuk penyedia | Contoh jawaban (data Tilaka) |
|---|---|---|
| Legalitas PSrE | Apakah tersertifikasi sebagai PSrE Komdigi? | Tanda tangan digital Tilaka memiliki sertifikasi PSrE dari Komdigi |
| Rekam jejak di rumah sakit | Berapa rumah sakit yang sudah memakai? | Lebih dari 250 rumah sakit |
| Integrasi SIMRS | Apakah SIMRS kami sudah terintegrasi? | Lebih dari 10 vendor HIS/SIMRS sudah terintegrasi |
| Verifikasi identitas | Bagaimana e-KYC dan pencegahan spoofing? | Biometric eKYC dengan face recognition dan liveness |
| Opsi deployment | Cloud atau on-premise? | Tersedia Cloud API dan On-Premise API |
| Keamanan | Standar apa yang dipakai? | ISO/IEC 27001:2022 |
| Kemudahan penandatanganan | Apakah OTP memperlambat tenaga medis? | QuickSign: OTP 30 hari sekali |
UTI mendampingi rumah sakit dari pemetaan kesiapan hingga implementasi bersama Tilaka sebagai penyelenggara sertifikasi elektronik, tanpa mengganti SIMRS yang sudah berjalan.
TTE tersertifikasi untuk klaim JKN bukan sekadar urusan tanda tangan digital. Ia menuntut dokumen yang tertata, penandatangan yang terdaftar dan valid, serta SIMRS yang terhubung. Tahap awal sudah berjalan sejak Agustus 2026, dan tahap lanjutan untuk klaim bulan pelayanan Juni 2027 memberi waktu yang cukup bagi rumah sakit yang mulai sekarang.
Cek kesiapan rumah sakit Anda dalam 30 menit
Isi form singkat TTE Readiness Mapping dan dapatkan gambaran awal kesiapan RME, identitas, data, TTE, integrasi, dan workflow.
TTE tersertifikasi adalah tanda tangan elektronik yang dibuat dengan sertifikat elektronik dari penyelenggara sertifikasi elektronik (PSrE). Identitas penandatangan dan keutuhan dokumen dapat diverifikasi, sehingga berbeda dari gambar tanda tangan atau hasil pindaian.
Kewajiban dalam SEB berlaku untuk dokumen RME yang menjadi pendukung klaim JKN, bukan untuk seluruh isi rekam medis. Permenkes 24/2022 sendiri hanya menyatakan RME dapat dilengkapi tanda tangan elektronik.
Seluruh dokumen RME pendukung klaim, termasuk resume medis dan ringkasan pulang, harus ditandatangani dengan TTE tersertifikasi.
Belum semua. Tahap awal sejak Agustus 2026 diwajibkan bagi fasilitas yang siap infrastruktur atau menjadi lokus pilot Kemenkes. Fasilitas lain masih boleh memakai PDF hingga tahap lanjutan untuk klaim bulan pelayanan Juni 2027.
Mulai klaim bulan pelayanan Juni 2027, BPJS Kesehatan tidak lagi memakai dokumen klaim berformat PDF sebagai dasar verifikasi, kecuali pada empat kondisi pengecualian. Patokannya bulan pelayanan, bukan tanggal pengajuan klaim.
Gangguan sistem informasi, dokumen klaim belum terakomodasi di sistem RME, keterbatasan jaringan yang dibuktikan surat keterangan, atau pelayanan di wilayah DBTFMS (Daerah Belum Tersedia Fasilitas Kesehatan yang Memenuhi Syarat).
Estimasi Tilaka sekitar 1 bulan untuk SIMRS yang API-nya sudah terintegrasi, dan sekitar 2 sampai 3 bulan bila perlu pengembangan API khusus.
Tidak otomatis. SIMRS yang sudah punya API atau antarmuka terintegrasi dapat dihubungkan ke layanan TTE, sedangkan SIMRS tanpa antarmuka perlu pengembangan API khusus.
Petakan dokumen klaim dan daftar penandatangannya, lalu mulai verifikasi identitas dan pendaftaran sertifikat mereka.
Diperbarui 22 Oktober 2026. Untuk keputusan kepatuhan, rujuk naskah resmi SEB dari Kemenkes atau BPJS Kesehatan.

Aditya adalah Digital Marketing di PT United Teknologi Integrasi (UTI) dengan pengalaman lebih dari 2 tahun di industri B2B teknologi. Fokus pada strategi konten, SEO, dan digital marketing, menulis seputar tren teknologi, bisnis, dan transformasi digital untuk membantu pembaca memahami topik yang relevan dengan kebutuhan perusahaan mereka.
Achmad Faris•20 Okt 2026
Achmad Faris•15 Okt 2026Bergabunglah dengan ratusan klien enterprise yang telah mempercepat pertumbuhan bisnis mereka melalui infrastruktur TI yang tangguh dan solusi otomatisasi cerdas dari UTI.
Aditya Permana•14 Okt 2026